Ingat! Terbang dari ke Jakarta Wajib PCR/Rapid Test dan SIKM

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2020 13:11
Maskapai Penerbangan Lion Air. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Maskapai Penerbangan Lion Air. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbangan dari dan ke Jakarta masih harus menyertai syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama transisi PSBB hingga akhir Juni 2020. Selain itu, ada beberapa syarat seperti wajib tes PCR atau rapid test.

Hal ini terkait pelonggaran transportasi udara, di mana sejak 6 Juni 2020, tak ada lagi pembatasan orang bepergian. Hal ini ditanggapi oleh maskapai penerbangan seperti Lion Air.

Lion Air Group yang meliputi Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, kembali melayani penumpang domestik mulai hari ini, Rabu (10/6/20). Maskapai ini sempat memutuskan berhenti operasi pada 5 Juni 2020.


Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa kebijakan terbang lagi ini tidak lepas dari perkembangan sosialisasi mengenai persyaratan bagi penumpang.


"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya dalam keterangan resmi.


Terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memang menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Menurut Lion aturan ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Apalagi, tidak ada lagi ketentuan khusus mengenai orang yang boleh pergi. Artinya semua orang bisa bepergian asal memenuhi syarat. Pada masa larangan mudik sebelumnya, memang penumpang yang boleh pergi hanya mereka yang boleh punya keperluan khusus.


"Lebih sederhana. Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," tandasnya.



Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:


1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau


2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.


Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:


1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.


2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),


3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,


4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),


5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,


6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,


7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket), antara lain:


1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,


2. Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com ,


3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut),


4. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,


5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).



"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," tegas Danang.



Hal lain yang harus diperhatikan khusus penerbangan dari dan menuju Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang hendak bepergian melintasi batas wilayah ibu kota wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan ini tak dicabut meski aturan mengenai larangan mudik sudah berakhir. 


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Safrin Liputo mengaku pemeriksaan terhadap kelengkapan SIKM kepada warga yang bepergian juga tetap dilakukan. Petugas masih dikerahkan menggelar pemeriksaan di sejumlah check point.


"SIKM tetap berlaku. Pemeriksaan pada 36 ruas jalan, Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan," kata Safrin Liputo kepada CNBC Indonesia, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).


(hoi/hoi) Next Article Naik Pesawat Tak Usah Lagi Pakai Surat Izin Keluar-Masuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular