
Naik Pesawat Tak Usah Lagi Pakai Surat Izin Keluar-Masuk
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 July 2020 18:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).
Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nih, 7 Prosedur Wajib Bagi Penumpang Pesawat Sebelum Terbang
Most Popular