Katanya Larangan Mudik, Kok Bus Boleh Operasi Pakai Stiker?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 May 2021 16:13
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan striker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei nanti. Kendaraan yang memiliki stiker juga hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).

Adanya stiker ini juga untuk memudahkan petugas mengidentifikasi bus yang beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat. Stiker ini juga di bagian secara gratis yang dikoordinir oleh Ditjen Hubungan Darat, dapat diakses pada tautan di sini untuk pendaftaran pengambilan stiker.

"Untuk pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Kami tegaskan bus tidak boleh mengangkut pemudik, hanya mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu dari Surat Edaran," jelasnya.

Pengecualian larangan mudik berlaku untuk layanan distribusi logistik untuk bekerja dan perjalanan dinas, ibu hamil, kedukaan, ibu bersalin dengan pendampingan dua orang. 

Selain itu, terdapat prasyarat yang harus dipenuhi dari instansi pekerja seperti PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri diberikan dari pejabat eselon II dengan tandatangan langsung. Sedangkan untuk masyarakat yang punya keperluan mendesak perlu surat kelurahan.

Dua Terminal Bus AKAP yang Beroperasi

Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menegaskan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal bus yang berada di Jabodetabek dihentikan untuk waktu 6 - 17 Mei nanti. Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

"Pemberhentian sementara layanan AKP dan AKDP ini baik yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun pengelolaan Pemerintah Daerah," jelas Polana, dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan terminal itu antara lain, yang berada di bawah BPTJ meliputi terminal Pondok Cabe (Tangerang Selatan), Terminal Poris Plawad ( Tangerang), Terminal Jatijajar (Depok), Terminal Baranangsiang (Bogor).

Adapun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah terdiri dari Terminal Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok, Serta Terminal Bekasi.

Sementara untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek, sebagaimana dikecualikan dalam Permenhub 13/2021, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Kalideres Jakarta tetap membuka layanan AKAP.

Polana menjelaskan meski layanan AKAP dan AKDP di terminal bus Jabodetabek dihentikan sementara, bukan berarti aktivitas terminal berhenti tital. Pengentian operasional tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar wilayah aglomerasi atau sering disebut TransJabodetabek.

"Contohnya seperti layanan busi dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular