
Cairkan THR PNS, Instansi Terkait Bisa Ajukan ke Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan, bahwa pihaknya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR kepada PNS.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu sudah saya tandatangani," ujar Jokowi di Malang, Jawa Timur yang disiarkan secara virtual, Kamis (29/4/2021).
"THR mulai dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. Saya rasa itu," kata Jokowi melanjutkan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyatakan surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI, dan Polri sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021.
Bahkan di dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-134/PB/2021 dikatakan, layanan SPM juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei 2021 dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR tahun 2021 dan THR Keagamaan tahun 2021, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei 2021 hanya untuk pengajuan SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021," jelas Nota Dinas tersebut dikutip Kamis (29/4/2021).
Kemudian dijelaskan bahwa KPPN akan berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) untuk memprioritaskan pelaksanaan THR. Kemudian surat perintah pencairan dana (SP2D) akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun SP2D THR atas SMP THR yang diterima KPPN pada 1 dan 2 Mei, maka akan diterbitkan pada 3 Mei 2021. Pembuatan payment process request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai 1 Mei-2 Mei 2021.
Sementara, SP2D THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan pada 28 April 2021. Setelah itu, dana akan didistribusikan ke seluruh bank untuk diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lalu, terkait dengan rencana penarikan dana (RPD) harian juga diatur tersendiri. Kepala KPPN nantinya menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD harian untuk seluruh pengajuan SPM THR 2021 senilai Rp5 miliar atau lebih.
Kemudian, Kepala KPPN menerbitkan surat persetujuan dispensasi dari satuan kerja. Nantinya, masing-masing Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan nota dinas ini.
Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, dijelaskan bahwa komponen yang diberikan dalam THR 2021 yakni berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto membenarkan komponen THR yang ada di dalam Nota Dinas direktorat yang dipimpinnya itu.
"Sesuai ketentuan dalam PP nomor 63 Tahun 2021 bahwa THR dibayarkan sebesar Gaji Pokok ditambah dengan Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan Jabatan." jelas Hadiyanto.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wahai PNS, Ini Bukti Kalian Paling Bahagia di Era Jokowi