Catat! Pensiunan PNS Hingga TNI Dapat THR, Cair H-10 Lebaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Tidak hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif, THR juga akan diterima oleh mereka yang telah pensiun. Hal itu termaktub dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Kemarin hari Rabu sudah saya tandatangani," ujar Jokowi.
Menurut dia, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Jokowi pun bilang kalau bulan Ramadan dan Idulfitri jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam nota dinas Kemenkeu dijelaskan THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto mengkonfirmasi hal tersebut.
"Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 bahwa THR dibayarkan sebesar Gaji Pokok ditambah dengan Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan Jabatan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).
[Gambas:Video CNBC]
Cairkan THR, 'Jalan Ninja' Pemerintah Kejar Ekonomi Tumbuh 7%
(miq/miq)