Jokowi: Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Jelang Tahun Ajaran Baru

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 April 2021 13:13
Keterangan Pers Presiden Jokowi mengenai Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan Pers Presiden Jokowi mengenai Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021. Aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Kemarin hari Rabu sudah saya tandatangani," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).



Menurut dia, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Jokowi pun bilang kalau bulan Ramadan dan Idulfitri jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Khusus untuk THR, menurut Jokowi, mulai dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Lalu, bagaimana dengan gaji ke-13?

"Gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Nih, Besaran THR & Gaji ke-13 Jokowi & Ma'ruf Amin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular