
Breaking News! Jokowi: THR PNS Mulai Dibayarkan H-10 Lebaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers perihal penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2021.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi di Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Menurut dia, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Jokowi pun bilang kalau bulan Ramadan dan Idulfitri jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"THR mulai dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. Saya rasa itu," katanya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenaker Bentuk Posko, Pastikan THR Dibayar H-7 Lebaran