Ini 8 Golongan PNS yang Dipastikan Dapat THR 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 April 2021 12:26
[THUMB] THR PNS Cair
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan 8 golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.

Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pegawai Non-ASN.

Dalam Nota Dinas Kemenkeu tersebut dijelaskan, komponen yang diberikan THR 2021. Pertama THR 2021 diberikan kepada PNS, PPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan lembaga penyiaran publik, dan Non Pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Kedua, dijelaskan kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% dari tun jangan hari raya yang diberikan kepada Menteri.



"Ketiga, kepada staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya," tulis nota dinas Kemenkeu tersebut dikutip CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Keempat, THR 2021 juga diberikan kepada Hakim Ad hoc sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kelima, THR juga diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga non struktural (LNS), serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar THR.

"Yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan lainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK."

Kemudian keenam, kepada calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Ketujuh, THR PNS 2021 juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kedelapan, tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam nota dinas Kemenkeu tersebut juga dijelaskan THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto mengkonfirmasi hal tersebut.

"Sesuai ketentuan dalam PP nomor 63 Tahun 2021 bahwa THR dibayarkan sebesar Gaji Pokok ditambah dengan Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan Jabatan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horeee.. THR PNS Siap Cair Akhir Pekan Ini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular