Top! Ini Tunjangan yang Dikucurkan Bareng Pencairan THR PNS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 April 2021 11:41
Jokowi Naikkan Tunjangan PNS  4 Kementerian

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengedarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, dijelaskan bahwa komponen yang diberikan dalam THR 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan pangan diketahui menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari buka suara terkait hal tersebut. "Segera ya, akan ada pernyataan resmi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Dijelaskan, THR PNS 2021 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Bersambung Halaman Selanjutnya >> Tunjangan yang melekat saat pencairan THR


THR PNS 2021 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

"Diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis, ada 22 komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Jika merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen THR pada 2020 dan 2021.

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular