Tolong Disimak! PNS Dengan Kriteria Ini Tak Dapat THR

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 April 2021 14:13
INFOGRAFIS, Thr Tak Full Gaji 13 Belum Jelas
Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para abdi negara yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," tulis nota dinas Kemenkeu tersebut dikutip Kamis (29/4/2021).

THR diberikan kepada, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan.

PNS, prajurit TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar satu kali penghasilan. Pembayaran THR akan dibebankan kepada instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.

Hal yang sama berlaku dengan pembayaran THR kepada PNS, prajurit TNI, dan Polri yang sudah meninggal. THR akan diberikan kepada perwakilan keluarga sebesar satu kali penghasilan.

Adapun komponen THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

Bahkan, menurut Hadiyanto aturan soal THR sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai ketentuan dalam PP nomor 63 Tahun 2021 bahwa THR dibayarkan sebesar Gaji Pokok ditambah dengan Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan Jabatan," terang Hadiyanto," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, aturan yang diteken 28 April 2021 tersebut berisi tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR akan dibayar pada H-10 sampai dengan H-5 Lebaran. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp14,8 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar THR PNS di daerah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR Cair H-10, PNS Hanya Terima Gapok Tanpa Tukin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular