Kebakaran Kilang Balongan Diinvestigasi, Ini Sikap Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian RI mulai melakukan investigasi terhadap kebakaran yang terjadi di Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, yang dioperasikan PT Pertamina (Persero).
Kebakaran dahsyat yang terjadi pada Senin dini hari, 29 Maret 2021 lalu, berdasarkan laporan Ombudsman RI, setidaknya memakan dua korban jiwa, ada yang meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan satu lagi ada yang meninggal akibat serangan jantung saat terjadinya ledakan di kilang minyak tersebut.
Menanggapi investigasi yang tengah dilakukan Polri, Pertamina pun mengaku siap mendukung sepenuhnya terhadap proses investigasi tersebut.
Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional, Sub Holding Refining & Petrochemical Pertamina, Ifki Sukarya, menyampaikan bahwa pihaknya percaya aparat penegak hukum bisa bekerja profesional, sehingga bisa mengungkap penyebab kebakaran tangki di Kilang Balongan.
"Kami percaya profesionalitas aparat penegak hukum yang sedang bekerja untuk mengungkap penyebab peristiwa kebakaran tangki. Kami semua berharap hasil investigasi yang diperoleh akan objektif sesuai kebenaran fakta yang ditemukan," tutur Ifki, seperti dikutip dalam keterangan resmi perusahaan, Rabu (21/04/2021).
Dia mengatakan, Pertamina membuka komunikasi seluas-luasnya kepada tim investigasi terkait insiden ini dan akan terus bekerja sama untuk menuntaskan proses investigasi yang sedang berjalan.
Menurutnya, Pertamina sangat berkepentingan untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.
"Hasil investigasi kami perlukan sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk perbaikan sistem keamanan kilang ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI, lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, meminta Pertamina untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki di Kilang Balongan tersebut dan menyampaikannya secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
"Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut," ujar anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, saat konferensi pers, Rabu (14/04/2021).
Hery mengatakan, batas maksimal yang dibutuhkan untuk proses investigasi ini yaitu selama tiga bulan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ombudsman Ungkap Hasil Investigasi Kebakaran Kilang Balongan
