Nekat Mudik Pada 6-17 Mei? Sanksi Tegas dari Polisi Menantimu

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
21 April 2021 15:32
Petugas polisi wanita memberhentikan pemudik motor di Kawasan Cirebon, Jawa Barar, Rabu (29/5/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Petugas polisi wanita memberhentikan pemudik motor di Kawasan Cirebon

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat Kepolisian menyiapkan sanksi khusus bagi mereka yang berani menerobos jalanan untuk mudik setelah berlakunya larangan resmi pemerintah.

Larangan berlaku pada 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Larangan mudik selama perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Poin J SE tersebut mengatur soal sanksi denda, sanksi sosial, hingga kurungan sesuai perundang-undangan bagi warga yang nekat mudik.

"Kalau itu ada pelanggaran-pelanggaran yang lain akan ditindak sesuai UU yang ada aturan yang berlaku," kata dia Rabu (21/4).

Sejumlah UU itu mulai dari UU Lalu Lintas, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pemalsuan surat.

Sanksi juga diberikan kepada warga yang ketahuan mudik namun tak membawa sejumlah syarat seperti surat kesehatan atau bebas Covid-19 yang telah diatur dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Rudy, sanksi atau denda yang dijatuhkan bakal menyesuaikan peraturan daerah, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan. Ia turut mewanti-wanti warga jika nekat memalsukan surat pengantar atau izin mudik.

Selengkapnya >> Polisi Siapkan Sanksi Bagi Warga Nekat Mudik Lebaran


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular