Cegah Penyelewengan, Ini Upaya Kemendikbud Jaga Akuntabilitas

dob, CNBC Indonesia
20 April 2021 16:01
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama di SDN Cipinang Melayu 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 85 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Skema yang akan diterapkan adalah pembelajaran tatap muka secara bergantian di dalam ruangan maksimum 50 persen dari kapasitas ruangan. Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Putoyo saat ditemui CNBC Indonesia mengatakan
Foto: Suasana uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama di SDN Cipinang Melayu 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 216.662 satuan pendidikan sebesar Rp 52,5 triliun pada 2021 dibandingkan setahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 54,32 triliun.

Meski secara total mengalami penurunan, namun rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang mengalami kenaikan. Misalnya Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19% dengan satuan biaya Rp 900.000 sampai Rp 1.960.000. Kemudian Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23% dengan satuan biaya Rp1.100.000 sampai Rp2.480.000.

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68% dengan satuan biaya Rp1.500.000 sampai Rp3.470.000. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61% dengan satuan biaya Rp1.600.000 sampai Rp3.720.000.

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18% dengan satuan biaya Rp3.500.000 sampai Rp7.940.000 (tertinggi).

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

"Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita," kata Nadiem lagi.

Adapun tahun ini, sejumlah kebijakan dilakukan terkait dana BOS ini. Pertama Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional.

Selanjutnya, Pelaporan penggunaan dana BOS tetap dilakukan secara daring dan menjadi syarat penyaluran. Penyampaian pelaporan penggunaan dana BOS melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Sebagai informasi, Kemendikbud terus meningkatkan kualitas penyaluran dana BOS dari berbagai sisi termasuk pada kecepatan penyaluran ke masing-masing sekolah. Pada 2020 Kemendikbud telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32% atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

"Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan," tutup Menteri Nadiem.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nadiem Soal Kapan Sekolah Dibuka: Harusnya Ditanya ke Pemda!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular