Nih, Ketentuan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

dob, CNBC Indonesia
20 April 2021 15:31
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama di SDN Cipinang Melayu 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 85 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Skema yang akan diterapkan adalah pembelajaran tatap muka secara bergantian di dalam ruangan maksimum 50 persen dari kapasitas ruangan. Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Putoyo saat ditemui CNBC Indonesia mengatakan
Foto: Suasana uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama di SDN Cipinang Melayu 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, ada beberapa hal yang patut diketahui peserta didik serta orang tua.

Pertama, pembelajaran tatap muka ini berlaku setelah pendidik dan tenaga pendidik divaksinasi secara lengkap paling lambat pada tahun ajaran baru 2021/2022. Selanjutnya, bagi orang tua yang yang ingin anaknya tetap belajar jarak jauh, maka hal tersebut tetap bisa dilakukan.

"Setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan di vaksin dosis kedua dan selambatnya tahun ajaran baru, satuan pendidikan diwajibkan untuk memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim belum lama ini.

Bagi sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, beberapa hal yang harus disiapkan antara lain memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa seperti tercantum pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemena.

Kemudian membentuk satgas COVID-19 di sekolah, mempersiapkan infrastruktur sekolah dan seluruh warga sekolah dalam pemenuhan protokol kesehatan yang ditetapkan. Terakhir mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh

PTM terbatas ini dilakukan melalui dua fase. Pertama masa transisi yang berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Kedua masa kebiasaan baru setelah masa transisi selesai, maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.

Adapun masa transisi tersebut, bulan pertama keterisian 50% dan bulan kedua keterisian siswa 100%. Mendikbud juga menegaskan kembali bahwa PTM terbatas ini tidak sama dengan PTM saat sebelum masa pandemi. Kali ini, secara teknis PTM terbatas dijalankan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan 50% kapasitas kelas atau maksimal 18 anak perkelas, menjaga jarak antar tempat duduk siswa, tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan, dan penerapan protokol kesehatan 3M di lingkungan sekolah.

"Jadi kita harus tetap siaga. Jika terjadi infeksi di dalam lingkungan sekolah, sekolah diwajibkan untuk ditutup sementara," jelas Mendikbud.

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bagaimana jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif di sekolah. Maka Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Waktu paling singkat adalah 3x24 jam.

Jika ada kasus terkonfirmasi positif di sekolah tersebut maka kepala sekolah melapor ke satgas, memastikan penanganan warga sekolah yang terkonfirmasi positif, mendukung satgas melakukan penanganan kasus, memantau kondisi yang terkonfirmasi hingga desinfektan di area sekolah.

Sementara itu, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh sekolah dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah Penyelewengan, Ini Upaya Kemendikbud Jaga Akuntabilitas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular