Dana BOS Mendukung Persiapan Sekolah Tatap Muka Terbatas

rah, CNBC Indonesia
27 April 2021 12:43
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama di SDN Cipinang Melayu 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 85 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Skema yang akan diterapkan adalah pembelajaran tatap muka secara bergantian di dalam ruangan maksimum 50 persen dari kapasitas ruangan. Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Putoyo saat ditemui CNBC Indonesia mengatakan
Foto: Suasana uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama di SDN Cipinang Melayu 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan ketentuan terkait persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka secara terbatas. Hal ini didukung oleh fleksibilitas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung bisa menjadi salah satu modal persiapan untuk sekolah tatap muka.

Pasalnya, demi mendukung sekolah tatap muka terbatas harus ada sejumlah fasilitas yang menunjang protokol kesehatan. Hal ini mencakup tempat cuci tangan, hand sanitizer, hingga ruangan kelas dengan kapasitas maksimal 50%.

"Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan untuk memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka. Hal ini dilakukan untuk mencegah kehilangan kesempatan belajar yang lebih besar lagi bagi anak-anak kita," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, belum lama ini.

Fleksibilitas dana BOS dapat dialokasikan untuk melengkapi keperluan sekolah yang berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti masker, sabun cuci tangan, tes Covid-19 secara berkala, layanan antar jemput, dan berbagai kelengkapan penunjang lainnya. Nadiem menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan apa yang paling penting bagi sekolah di masa pandemi Covid-19.



Dengan begitu sekolah bisa mengambil keputusan cepat untuk mengatasi hambatan yang berbeda di setiap daerah. Pasalnya, jika masih banyak sekolah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh maka menurutnya, yang paling kritis adalah bagaimana untuk kembali tatap muka secara aman.

"Mohon semua kepala dinas, kepala sekolah, dan pemerintah daerah untuk segera mengakselerasi dan menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka," kata dia.

Nadiem menambahkan sekolah tatap muka terbatas nantinya juga dikombinasikan dengan PJJ untuk tetap dapat memenuhi protokol kesehatan. Orang tua atau wali murid tetap menjadi penentu apakah akan memilih sekolah tatap muka, atau tetap belajar jarak jauh.

Untuk kapasitas kelas, untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas. Kemudian untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB, maksimal 5 peserta didik per kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sekolah juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas. Jumlah hari dan waktu PTM terbatas dilaksanakan dengan pembagian rombongan belajar (shift).

Syarat untuk ambil bagian dalam PTM terbatas antara lain dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kemudian tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Dalam masa transisi dua bulan pertama PTM terbatas, kantin dan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, para siswa diimbau tetap melakukan aktivitas olahraga di rumah untuk menjaga kesehatan dan memperkuat imunitas. Jika masa transisi tersebut sudah terlewati, maka akan diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.

Nadiem mengingatkan kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid- 19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas.

"Kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan," ujarnya.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nadiem Soal Kapan Sekolah Dibuka: Harusnya Ditanya ke Pemda!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular