Sederet Aset Negara Dikelola Trah Soeharto Direbut Jokowi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 April 2021 07:20
Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Foto: Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengungkap Gedung Granadi di Jakarta Selatan dan aset di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berpotensi diambil alih. Pasalnya, keduanya berstatus barang milik negara (BMN) yang seharusnya pengelolaannya membuat pemerintah menerima pemasukan sehingga perlu dikelola oleh pemerintah melalui DJKN Kemenkeu.

Gedung Granadi dan Villa Mega Mendung dikelola oleh Yayasan Supersemar yang dimiliki Soeharto. Tapi saat ini kedua aset itu dalam penyitaan negara pada 2018 terkait kasus hukum penyelewengan anggaran negara.

"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN. Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya. Jadi pasti dikelola DJKN," kata Encep.

Kedua aset itu sendiri disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular