
Nyali Jokowi Rebut Aset Negara dari Tangan Anak Soeharto!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Presiden Jokowi mengambil alih kembali aset-aset negara dari anak-anak Soeharto menjadi sorotan belakangan. Setelah presiden-presiden sebelumnya belum ada yang melakukan langkah serupa seperti Jokowi.
Pemerintah di bawah Presiden Jokowi mengambil alih sejumlah aset yang dikelola mantan Presiden Soeharto, dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang tengah ramai diperbincangkan sampai ke Gedung Granadi dan Vila Megamendung.
Pengambil alihan aset taman mini sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021tentang mengambil alih pengolahan TMII yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan ini didirikan oleh Istri Presiden RI ke dua Soeharto, yakni Tien Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) 51 Tahun 1977.
Dalam proses pengambilalihan ini, taman miniatur Indonesia itu tetap beroperasi seperti biasa. Hanya saja. Yayasan Harapan Kita harus memberikan laporan pengelolaan selama ini kepada tim transisi dalam jangka waktu tiga bulan.
"Dalam masa transisi, TMII tetap beroperasi. Staf bekerja biasa, mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa, tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen dan kesejahteraan," kata Mensetneg Pratikno, (8/4/2021).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, mencatat aset tanah yang ada di TMII bernilai Rp 20,5 triliun. Aset lainnya seperti dari bangunan milik 10 kementerian/lembaga, museum yang dan 31 anjungan milik Pemda masih dihitung nilainya.
Pemerintah geram karena aset TMII tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), walaupun pajak tetap dibayarkan. Diharapkan nanti setelah menjadi milik pemerintah bisa berkontribusi terhadap pendapatan negara.
"Penerimaan negara ada dua pajak dan non pajak. Selama ini memang PNBP tidak pernah disetorkan," kata Direktur Barang Milik negara DJKN, Encep Sudarwanpekan lalu.
Yayasan Harapan kita tidak pernah bayar PNBP karena dalam Kepres 51 tahun 1977 belum diatursoal PNBP. Menurut Encep jika sudah diambil alih akan jelas kontribusi PNBP terkait kontribusi penggunaan aset Barang Milik negara.
Halaman Selanjutnya : Negara Tekor Sebelumnya