
Nyali Jokowi Rebut Aset Negara dari Tangan Anak Soeharto!

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengemukakan salah satu pertimbangan pemerintah mengambil alih TMII karena faktor kerugian yang dialami setiap tahun mencapai Rp 50 miliar.
"Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko, Jumat (9/4/2021).
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama juga membenarkan kalau Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetorkan PNBP. "Benar tidak pernah menyetorkan pendapatan kepada kas negara," kata Satya kepada CNBC Indonesia.
Pendanaan TMII Tidak Pernah Memakai Uang Negara
Sementara, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tira Sasangka Putra mengatakan, selama 44 tahun mengelola TMII pihaknya tidak pernah menggunakan anggaran negara.
"Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," kata Tria dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (11/4/2021).
Tria mengatakan, selama mengemban tugas mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Yayasan Harapan Kita, lanjutnya, menanggung segala kebutuhan untuk TMII.
"Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977. Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini," tuturnya.
Gedung Granadi Sampai Vila Megamendung Diambil Alih
Setelah mengambil alih pengelolaan TMII, Pemerintah juga akan mengambil alih aset gedung Granadi dan Vila Megamendung. Kedua aset ini dimiliki Yayasan Supersemar yang dimiliki Soeharto, tapi saat ini dua aset itu dalam penyitaan negara pada 2018 terkait kasus hukum penyelewengan anggaran negara.
Direktur Barang Milik negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN yang dikelola pemerintah.
"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," tuturnya.
Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
(hoi/hoi)[Gambas:Video CNBC]