
Diambil Alih dari Keluarga Soeharto, TMII Bernilai Rp 20,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat aset tanah yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bernilai Rp 20,5 triliun. Semaunya adalah aset negara yang masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan, di sana ada banyak jenis aset negara yang beberapa masih dalam tahap valuasi. Sedangkan untuk tanahnya saja tercatat Rp 20,5 triliun.
"Tanahnya semuanya milik negara. Disana itu tanah ada 6 semuanya BMN, ada sertifikatnya dan nilainya sekarang Rp 20,5 triliun. Itu tanahnya saja," ujarnya dalam media briefing virtual, Jumat (16/4/2021).
Menurutnya, aset lainnya yang masih dihitung nilainya ada bangunan mulai dari bangunan milik 10 Kementerian/Lembaga, museum informasi hingga 31 anjungan milik Pemerintah daerah.
"Itu sekarang sedang dicek detailnya. Sebab, disana ada yang non BMN dan ada juga yang bekerjasama dengan swasta untuk pengelolaannya," kata dia.
Ia berharap dengan kembalinya TMII di bawah pengelolaan Pemerintah nantinya bisa berkontribusi dalam penerimaan negara. Sebab, selama ini Yayasan Harapan Kita yang menjadi pengelola TMII tidak pernah membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Selama ini memang PNBP nya tidak pernah disetorkan," kata dia.
Sebagai informasi, selama ini TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun. Untuk diketahui Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.
Di tahun ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang TMII yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah akan mengambil alih pengelolaan TMII.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenapa 5 Anak Soeharto Digugat Rp 584 M & TMII Disita?