
Perhatian! Ini Lho Aturan Lengkap 'No Mudik Harga Mati'

Jakarta, CNBC Indonesia - Mudik Lebaran 2021 telah resmi dilarang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengumumkan aturan larangan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Idul Fitri 1442 H/2021,
Aturan ini akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan serta pengendalian penggunaan atau pengoperasian penumpang berlaku baik transportasi darat, laut, udara dan juga kereta api. Pengecualian dilakukan pada transportasi barang dan logistik, yang tetap akan beroperasi seperti biasa.
"Larangan penggunaan dan pengoperasian itu untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Dimulai dari tanggal 6- 17 Mei. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut juga diatur mereka yang masih diperbolehkan berpergian selama libur lebaran nanti. Semuanya harus dibuktikan dengan surat keterangan menggunakan keterangan basah.
Berikut aturan lengkapnya dirangkum CNBC Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Angkutan Darat
Jenis angkutan yang dilarang adalah:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengecualian:
1. Bekerja/perjalanan dinas ASN.
2. Bekerja/perjalanan dinas Pegawai BUMN.
3. Bekerja/perjalanan dinas BUMD.
4. Bekerja/perjalanan dinas TNI,
5. Bekerja/perjalanan dinas Swasta.
6. Semua memerlukan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinan.
7. Kunjungan keluarga sakit.
8. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
9. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
10. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping.
11. Pelayanan kesehatan darurat.
NEXT: Ada Pengecualian bagi Kendaraan Ini, Cek
Adapun pengecualian bagi kendaraan, sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
2. Kendaraan dinas operasional plat dinas.
Kendaraan TNI.
3. Kendaraan Polri.
4. Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol.
5. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
6. Ambulan.
7. Mobil Jenazah.
8. Mobil Barang (tidak membawa penumpang).
9. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti 10. pelayanan ibu hamil.
11. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI,juga pelajar di luar negeri.
12. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah
Wilayah Aglomerasi
1. Aglomerasi Medan - Binjai - Deli Serdang - Karo.
2. Jabodetabek.
3. Bandung Raya.
4. Semarang - Kendal - Demak - Ungaran - 5. Purwodadi.
6. Yogyakarta Raya.
7. Solo Raya.
8. Gerbang Kertosusilo (Gresik - Bangkalan - 9. Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo).
10. Makassar - Talakalar - Maros.
Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat diharuskan putar balik. Termasuk juga kendaraan travel ilegal akan diberi sanksi yakni berupasa penilangan, sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, kendaraan penyebrangan di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang baik-Lembar, Kayangan-Pototano dan lainnya ada yang menddapatkan pengecualian, yakni sebagai berikut.
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Kereta Api
Pada mudik nanti, kereta api antarkota akan ditidakan. Sementara angkutan di perkotaan tetap berjalan namun dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Pada kereta api, akan ada pengecualian, yakni perjalanan dinas, perjalanan duka, perjalanan sakit sesuai syarat.
Sanksi juga akan diberikan bila terjadi pelanggaran dengan peraturan yang berlaku pada operator perkeretaapian.
Angkutan Laut
Larangan yang sama juga berlaku di angkutan umum laut. Pekerja migran juga diimbau tak datang ke Indonesia. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H Purnomo menyebutkan pihaknya membuka posko pada 51 pelabuhan. Posko ini akan dibuka dari H-15 hingga H 15.
"Tapi pada dasarnya disiapkan fasilitas khusus pada kasus tertentu seperti penggantian ABK kapal," ungkap Agus.
Dia menambahkan untuk syahbandar melakukan pengawasan dan memeriksa ketat persyaratan. Selain itu Pengecualian juga dilakuakn pada kapal kargo yang masih berjalan normal.
Angkutan Udara
Larangan:
1. Larangan sementara pada penggunaan transportasi untuk angkitan udara niaga dan bukan niaga.
2. badan usaha udara yang melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rutes existing. Selain itu juga dapat mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian pada angkutan udara dilakukan untuk:
1.Penerbangan pimpinan lembaga tinggi.
2. Tamu kenegaraan.
3. Operasional kedutaan besar.
4. Konsulat jenderal.
5. Konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
6. Operasional penerbangan khusus repatriasi.
7. Operasional penegakan hukum dan ketertiban.
8. Pelayanan darurat.
9. Operasional angkutan kargo.
10. Operasional angkutan udara perintis
11. Operasional lainya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang! Ternyata Begini Alasannya
