Waduh! Langgar Larangan Mudik SIM Bisa Dicabut

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 April 2021 16:20
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kendaraan pribadi menjadi salah satu yang menjadi persoalan paling besar pada mudik lebaran di tengah rencana larangan mudik 2021.  Sehingga akan ada tindakan tegas nantinya bagi para pelanggar.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kendaraan pribadi yang paling menjadi tantangan. Moda ini bisa melewati jalan mana saja dan dimana saja. Hasil evaluasi tahun lalu makanya perlu dilakukan pengetatan dan pengawasan pengendalian mudik ini.

"Makanya penyekatan dilakukan mulai dari 333 titik jalan tikus, tidak hanya jalan arteri," kata Adita dalam dialog KPC PEN, Jumat (9/4/2021).

Tentunya ada penindakan yang lebih tegas bila ditemukan kendaraan pribadi yang melanggar. Begitu juga untuk kendaraan travel gelap atau angkutan barang yang berisikan penumpang.

Otoritas mengaku punya strategi dalam hal menindak pelanggaran. Sosialisasi akan dilakukan supaya masyarakat tidak melakukan mudik. Apalagi dengan ada aturan karantina daerah tujuan bisa membuat masyarakat berpikir dua kali.

Untuk travel gelap, Adita mengatakan sudah memegang data beberapa travel gelap yang beroperasi tahun lalu. Pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dengan operator dan memberi pemahaman akan larangan mudik tahun ini.

"Kami suda komunikasi dengan operator, kalau ada pelanggaran lagi akan kami tindak tegas akan kita beri sanksi sesuai undang-undang lalu lintas ditambah hukum pelarangan mudik. Konsekuensinya berat kalau ada yang nekat," jelas Adita.

Lantas apa sanksi yang akan diberikan?

Adita menjelaskan paling ringan adalah pemulangan kendaraan yang melanggar, atau diminta putar balik. "Izin dan sim bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku," jelas Adita. 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular