Pekan Depan Aturan THR Bakal Keluar, Apa Bocorannya?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 April 2021 14:20
posko peduli lebaran
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi pembahasan alot antara Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Hasil pembahasan itu bakal menjadi pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai kebijakan THR tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) awal Ramadhan surat edaran sudah bisa keluar, diperkirakan awal Ramadhan jatuh pada Senin (12/4).

"Mudah-mudahan awal Ramadan sudah bisa selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/4).

Aturan tersebut bakal menjadi acuan bagi Pengusaha untuk menunaikan kewajibannya, begitupun pekerja yang tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," kata Menaker Ida dalam pernyataan resminya, Senin (5/4).

"Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR," jelas Ida.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. "Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Seret, Pengusaha Harap THR Bisa Dicicil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular