Sudah Banjir Insentif, Ingat Jangan Cicil & Tunda THR!

yun, CNBC Indonesia
09 April 2021 09:25
Infografis: Besaran THR Lembaga Non Kementerian
Foto: Infografis/Besaran THR Lembaga Non Kementerian/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta kepada para pengusaha agar tidak mencicil bahkan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang sudah menjadi hak karyawan.

"Karena Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus dan insentif untuk membantu dunia usaha sejak awal pandemi tahun lalu," ujar Jubir Kemenko Perekonomian, Alia Karenina di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, sejumlah sektor industri juga sudah menunjukkan pemulihan di kuartal pertama tahun ini. Pemberian THR yang tepat waktu, lanjutnya, juga akan membantu menjaga daya beli masyarakat untuk meningkatkan konsumsi di masa Idul Fitri 1442 H yang akan datang.

"Pemerintah memperkirakan estimasi potensi konsumsi dengan pemberian THR sebesar Rp 215 triliun," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan berbagai insentif dilanjutkan di tahun ini, selain itu ada juga insentif baru yang ditambahkan.

"Intinya setelah diberikan berbagai insentif ini, Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Susiwijono

Berbagai insentif tersebut seperti di bidang perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun lalu. Mulai dari pembebasan PPh pasal 21, PPh 22 Impor hingga Pajak UMKM.

Untuk tahun ini, stimulus terbaru yang diberikan berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai dari 25% hingga 100%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Dengan ketentuan untuk pembelian kendaraan baru yang memiliki kapasitas silinder hingga 2.500 cc dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

Ada juga insentif untuk pembelian rumah tapak jadi. Dimana Pemerintah memberikan diskon PPN 10% untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp 2 miliar.

Sedangkan sejak tahun lalu sudah diberikan stimulus kepada UMKM melalui relaksasi kredit hingga bantuan pembiayaan. Insentif ini pun dilanjutkan hingga tahun ini.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Juga Lebaran Ribuan Aduan THR Muncul, Ada Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular