
Aturan Royalti Jokowi: Bikin Happy Musisi, Pengusaha Resah

Pemerintah memberlakukan aturan pembayaran royalti bagi pelaku kafe, restoran hingga ritel yang menyetel lagu yang berlaku efektif 30 Maret lalu.
Sontak aturan ini mendapat protes dari kalangan pelaku usaha karena penerapannya di saat masa pandemi Covid-19. Padahal, pembicaraan mengenai royalti ini sudah ada sejak beberapa tahun silam, sebelum adanya pandemi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengungkapkan bahwa mulanya pembicaraan berjalan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersertifikasi, namun kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita sudah meeting dengan LMKM, kita mau regulasi yang resmi dengan Pemerintah bukan LSM bersertifikat tadi. Dari pembicaraan bersama LMKM jauh sebelum pandemi, Kita sudah jauh-jauh hari bilang ini perlu dibangun edukasi dan sosialisasi, kepada pelaku usaha, perlu dibincangkan mengenai tarifnya. Karena kaitan tarif kita sebagai pelaku usaha yang dikenakan sebagai target pembayaran, target kewajiban," sebutnya kepada CNBC Indonesia.
Roy mengaku anggotanya siap mengikuti aturan ketika tarifnya sesuai dan momen yang pas. Namun, di masa pandemi saat ini sudah banyak toko ritel yang tidak kuat menahan biaya operasional. Karenanya, tidak sedikit yang akhirnya tutup, misalnya seperti Giant, Ramayana dan toko-toko ritel besar lainnya. Sehingga untuk buka operasional saja sudah bagus.
"Karena kalo tarifnya bisa diterima oke-oke aja, tapi kalau tarifnya nggak bisa diterima karena ketinggian atau memberatkan, gimana kita mau operasi buka toko. Yang ada makin banyak yang menutup. Ujung-ujungnya PHK. PPN, PPH, PAD daerah hilang, ujung-ujungnya Investasi dicabut, UMKM yang biasa taruh di toko tersebut nanti nggak bisa perdagangkan, kan multiplier effect," paparnya.
PP soal royalti lagu ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.
(hoi/hoi)[Gambas:Video CNBC]