Aturan Royalti Jokowi: Bikin Happy Musisi, Pengusaha Resah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 April 2021 15:25
Ilustrasi Penyewaan Sound System
Foto: ksi Band D'Masiv saat menghibur penumpang di dalam Kereta Rel Listrik di Jakarta, Senin (2/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain menjamin hak royalti, aturan ini juga mengamanatkan untuk membuat pusat lagu dan musik, yang pencatatannya dilakukan oleh menteri terkait berdasarkan permohonan.

Permohonan ini harus diajukan secara elektronik kepada menteri oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa, dikutip dalam Pasal 4 Ayat (2) aturan tersebut.

"Semua lagu atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan dimasukkan ke dalam pusat data lagu atau musik," tulis pasal 5.

Nantinya, pusat data lagu yang dimaksud akan dikelola oleh Direktorat Jenderal dan dapat diakses oleh LMKN sebagai dasar pengelola royalti, dan para pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak cipta, atau kuasa.

"Akan ada sistem informasi lagu dan musik juga tentang data center music, lagu indonesia yang hampir puluhan juta tidak terdata dengan baik," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM Freddy Harris.

Pusat data lagu akan memuat paling sedikit memuat informasi mengenai penulis lirik, pengarah musik, penerbit musik, ahli waris pencipta, produser, judul lagu, dan lain-lainnya.

"Pusat data lagu atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis pasal 7 ayat (3).

Jokowi, dalam pertimbangannya mengeluarkan aturan ini mengatakan bahwa kewajiban pemberlakuan royalti dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.

Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret, dan diundangkan satu hari setelahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular