
Segini Tarif Royalti Lagu yang Berlaku di Toko-Resto, Cek!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi, sehingga kafe, restoran hingga tempat ritel yang akan memutar musik wajib menyetor bayaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diundangkan 31 Maret 2021.
Dalam PP yang sudah Presiden Jokowi tandatangani pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021, tidak tertulis tarif detilnya.
Namun pemerintah merujuk Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atay Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Berikut besaran tarifnya:
Pada Pasal 1, dasar penetapan tarif royalti pada bidang usaha jasa kuliner yakni restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek
Ayat (4) Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.
Ayat (5) Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.
Ayat (6) Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.
"Besaran tarif royalti sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait," bunyi salinan keputusan tersebut.
Selain jasa kuliner, pertokoan juga ikut menjadi bagian yang diatur dalam aturan ini. Di dalamnya mencakup Supermarket, pasar swalayan, mall, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran seperti gym dan fitness centre, arena olahraga hingga show room.
Besarannya tergantung luas pertokoan, berikut detilnya:
![]() Royalti Musik |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Wajib Royalti Setel Lagu di Toko, Pengusaha Dongkol!