Jokowi Teken Aturan Royalti Lagu, Pengusaha Angkat Tangan!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 April 2021 20:27
Pengunjung memlih pakaian yang dijual di salah satu pusat perbelanjaam di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (5/1/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) memberi sinyal bahwa daya beli masyarakat mulai membaik karena salah satu indikatornya yakni inflasi komponen inti tumbuh positif mencapai 0,05 persen pada Desember 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengunjung memlih pakaian yang dijual di salah satu pusat perbelanjaam di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (5/1/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) memberi sinyal bahwa daya beli masyarakat mulai membaik karena salah satu indikatornya yakni inflasi komponen inti tumbuh positif mencapai 0,05 persen pada Desember 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha yang akan terkena aturan royalti dari penyetelan musik memberikan respons pada aturan anyar tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menilai saat ini bukanlah waktu yang tepat, pasalnya banyak ritel yang tutup akibat tidak kuat menanggung beban operasional.

Bukan tidak mungkin, pengusaha ritel lebih memilih untuk tidak memutar lagu-lagu yang terkena aturan royalti.

"Kita nggak akan pasang lagu, musik, kita pasang lagu non royalti yang dari YouTube banyak dan sebagainya. Akhirnya pencipta lagi nggak bisa populerkan lagunya, kalau kita nggak pasang lagunya so what, kita punya hak," kata Roy kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/4/21).

Karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pelaku usaha ritel, baik dengan pencipta lagi, penyanyi dan unsur-unsur yang ada di sisi industri musisinya, sehingga tercapai saling keuntungan gimana ritel bisa ikut mempopulerkan lagunya dan tarif royalti bisa disinergikan dengan baik

"Misal karena lagu baru sekaligus kita populerkan nggak dikenakan dulu, karena kita ingin populerkan kita ada bayar listrik. Setelah itu baru, kalau jadi tren, oke baru diperhitungkan, tapi gimana dasar pengenaannya ada dialog, bukan didukung karena ada regulasi jadi superpower," sebutnya.

Sementara itu dari sisi restoran pun serupa, Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bidang Restoran Emil Arifin menyebut setuju asalkan momentumnya tepat. Saat ini, restoran pun menjadi salah satu sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Prinsipnya setuju hormati artis-artis, seniman kita, tapi persoalannya penyalurannya harus benar, dan momentumnya lagi kaya begini. Ada kelonggarannya lah gimana ditahan dulu," sebut Emil.

Adapun aturan ini menjadi polemik setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Wajib Royalti Setel Lagu di Toko, Pengusaha Dongkol!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular