Mudik Dilarang, Angkutan Laut Hanya Fokus untuk Logistik

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 April 2021 18:47
Seized luxury yacht Equanimity, belonging to fugitive Malaysian financier Low Taek Jho, is brought to Boustead Cruise Terminal in Port Klang, Malaysia August 7, 2018. REUTERS/Lai Seng Sin
Foto: REUTERS/Lai Seng Sin

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada 6 - 17 Mei mendatang. Tapi masih ada pengecualian untuk masyarakat dengan kasus tertentu. Di transportasi laut juga ditegaskan masih ada angkutan walaupun ada pengurangan frekuensi penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H Purnomo, menjelaskan beberapa sektor laut yang dilakukan selama periode pelarangan mudik lebaran 2021 pada Konferensi Pers bersama Satuan Tugas Covid - 19, Kamis (8/4/2021). Mulai dari pembangunan posko di 51 pelabuhan yang dimulai dari H - 15 sampai H + 15

"Kami bangun posko, melakukan ramp check kapal juga, kesiapan apapun akan kami lakukan," tuturnya.

Dari surat edaran yang sudah dikeluarkan Satgas hampir seluruh angkutan penumpang maupun masyarakat umum pada periode itu tidak diizinkan. Termasuk pekerja migran yang mau masuk wilayah Indonesia juga tidak diperbolehkan. Seperti penggantian Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal yang bersandar.

"Ini yang biasanya sulit untuk dihindari, kami tetap menyiapkan. Juga angkutan khusus di provinsi atau kecamatan juga masih tetap berjalan, juga untuk TNI Polri ASN petugas medis yang diizinkan," katanya.

Agus mengatakan kapal angkutan barang atau kargo tetap berjalan normal. Selain itu syahbandar dan seluruh petugas yang terkait di pelabuhan diimbau memperkuat pengawasan dan memeriksa secara ketat dokumen terhadap orang yang bepergian.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan pengecualian di kapal penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang Gilimanuk, Padang Bai-Lembar dan penyeberangan lain, yang masih dibolehkan diangkut dengan kapal Roro.

"Urusan logistik seperti kebutuhan pokok, obat-obatan alat kesehatan, kendaraan pengangkutan petugas operasional satgas Covid - 19, kendaraan pemadam dan mobil jenazah, ambulan," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular