PNS Dilarang Libur Lebaran, Jatah Cuti Aman atau Dipotong?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 April 2021 10:53
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan larangan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) resmi keluar. Selain larangan mudik, para aparatur negara juga dilarang untuk mengambil cuti selama periode larangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan larangan pengambilan cuti Lebaran tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan para abdi negara.

"Hak cuti tidak hilang. Hak cuti tidak diambil, [atau] digunakan jelang Idul Fitri," kata Tjahjo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (8/4/2021).

Tjahjo lantas angkat bicara mengenai alasan pemerintah melarang PNS untuk mengambil cuti. Menurutnya, keputusan ini untuk mengantisipasi agar PNS tidak melakukan aktivitas mudik selama periode Lebaran.

Apalagi, angka kasus Covid-19 di Indonesia kerap menunjukkan grafik naik saat libur panjang. Hal ini, yang membuat pemerintah melakukan mitigasi agar tidak ada kenaikan kasus saat Lebaran.

"Kalau sudah ada larangan mudik terus boleh cuti? Ya sama saja niat tidak memutus rantai Covid," kata Tjahjo.

Sebelumnya, aturan larangan mudik dan cuti PNS diatur dalam Surat Edaran (SE) menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 8/2021 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara.

Hak abdi negara yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," tulis surat edaran tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi:

1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

PNS yang bepergian ke luar daerah diimbau selalu memerhatikan, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Kemudian, PNS perlu memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE ini, pemerintah juga mengatur larangan cuti bagi PNS. Larangan tersebut berlaku pada periode 6 - 17 Mei 2021 mendatang sebagai bentuk antisipasi para abdi negara tidak nekat melakukan aktivitas mudik.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021."

Selain cuti bersama yang sudah diatur sebelumnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi PNS.

Larangan cuti dikecualikan dan dapat diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi PNS, cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Ampun, PNS Nekat Mudik Bakal Ditindak Tegas!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular