Resmi! Mudik Lokal Dilarang, Mobil Pribadi Juga Kena Larangan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 April 2021 18:04
Kepadatan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Pemerintah memprediksi akan adanya lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor pada libur Iduladha nanti, karena tidak adanya larangan mudik seperti yang dilakukan pada saat Idulfitri lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Antisipasi dilakukan mengingat perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan (long weekend). Sementara untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor saat liburan Idul Adha, Kemenhub mempersiapkan personel serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ruas tol Jakarta-Cikampek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan kegiatan mudik mulai 6-17 Mei 2021 di seluruh Indonesia. Juga berlaku untuk wilayah-wilayah aglomerasi terkait aktivitas 'mudik lokal'.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pengendalian transportasi darat yang dilarang saat ada larangan mudik antara lain Pertama kendaraan bermotor umum bus dan penumpang. Kedua, kendaraan perseorangan dan penumpang bus dan sepeda motor kapal angkutan danau dan penyeberangan.

"Pengecualian untuk yang bekerja perjalanan dinas untuk ASN, BUMN, BUMD, Polri, TNI, swasta dengan surat tugas tanda tangan basah dari pimpinan. Kunjungan keluarga sakit kunjungan duka dan anggota keluarga meninggal juga ibu hamil dengan 1 orang pendamping," kata Budi dalam konpers di Jakarta, Kamis (8/4).

Ia juga mengatakan untuk pengecualian kendaraan boleh melanjutkan kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional plat dinas TNI/Polri kendaraan dinas petugas jalan tol. Juga pengecualian pada kendaraan pemadam kebakaran mobil jenazah ambulan, mobil barang yang membawa barang bukan penumpang.

"Kendaraan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan keluarga inti. Repatiasi pekerja migran juga pemulangan orang dengan alasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Larangan Mudik Lokal

Ada beberapa wilayah aglomerasi, kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masuk ketentuan larangan mudik yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Selain itu, di Jawa ada Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Selain itu, ada Jogja Raya, Solo raya, Kertasusilo, Surabaya Gresik

"Pengawasan juga nanti dilakukan Polri dengan cek poin di daerah dan unsur TNI Polri juga dinas perhubungan kota, BPTJ juga,"katanya.

Ia mengatakan sanksi dari kepolisian bagi masyarakat yang melanggar tidak memenuhi persyaratan pengecualian dari larangan mudik maka akan putar balik. "Kendaraan travel atau angkutan perseorangan angkutan penumpang ada tindakan tegas dari polis tilang," tegas Budi.

"Angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dan lainnya diangkut dari kapal roro adalah kendaraan logistik kebutuhan pokok, obat obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional, satgas Covid-19, pemadam, dan mobil jenazah," katanya.

Pemerintah akan menyiapkan 333 cek poin di berbagai lokasi untuk menghadang keluar masuk kendaraan yang diatur dalam larangan mudik.

"Tanggal 6 Mei kita akan masuk ke cek poin, jumlahnya 333 dari polisi dari Dishub kota Korlantas Polri akan berjaga," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular