Syarat Keluar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Mudik Dilarang!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 April 2021 12:38
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta,CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan larangan mudik pasti berlaku pada 2021. Sejumlah persiapan dilakukan, termasuk aturan soal pergerakan moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi seperti mobil sedang disiapkan.

Larangan mudik ini sebagaimana telah disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy yang berlaku 6-17 Mei 2021. Namun, bocorannya ada orang-orang yang dikecualikan dalam ketentuan larangan mudik.

"Kita memang ditugaskan Bapak Presiden untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Kita ketahui bahwa Pak Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik Lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai tanggal 17," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu arahan Menko Perekonomian dan Satgas COVID-19 hingga Kepolisian.

Seperti dikutip dari detikcom, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan mengungkapkan rencana melakukan penyekatan jalan di 333 titik. Lokasi penyekatan itu tersebar dari Lampung sampai Bali.

Rudy menegaskan Polisi akan bertindak tegas terhadap warga yang nekat mudik. Kendaraan yang akan kembali ke kampung halaman akan diputar balik.

"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," ungkap Rudy.

Pengecualian diberikan pada mereka yang melakukan perjalanan karena alasan darurat, asalkan harus disertai surat jalan dari RT, RW, dan Lurah.

"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW dan Lurah," kata Rudy.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjabarkan pengecualian berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus seperti ada orang tua sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas.

"Dan ada persyaratan ada surat tugas dan keterangan yang ditunjukkan," jelas Budi.

Selain itu, Direktorat Jenderal akan menerbitkan Surat Edaran terkait teknis kapasitas kendaraan, kendaraan umum yang beroperasi dari operator, juga terminal dan simpul transportasi yang boleh dibuka.

"Jadi Menhub sudah berikan arahan untuk Jakarta dari banyaknya terminal, mungkin arahannya kami buka hanya 2 terminal yang melayani perjalanan luar daerah," jelas Budi.

Perjalanan ke Bali

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan ada beberapa golongan masyarakat yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik tersebut. Mereka yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak bisa ditunda masih diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

"Misal ada sang keluarga, orang tua, bapak, ibu, mudah-mudahan tidak ya, yang meninggal dunia, sementara kita berada di rantau, itu dimungkinkan (untuk mudik)," jelas Rentin, yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

Warga yang diizinkan pulang ke kampung halaman di Bali karena keperluan mendesak pun harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan. Mereka tak bisa serta merta pulang ke kampung halaman.

Rentin mengatakan warga dengan keperluan mendesak itu diwajibkan membawa surat keterangan dari kelurahan, desa, atau Satgas COVID-19. Selain itu, mereka harus mempunyai surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga yang sakit dirawat atau meninggal dunia.

Perjalanan ke Jawa Tengah

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin mengatakan, nantinya diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang pernah diterapkan di Jakarta.

"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur," kata Rudy seperti dikutip NTMC.

Dia mengatakan penyekatan tersebut akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol. Penyekatan akan dilaksanakan dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 secara total.

"Diperkirakan saat momen lebaran nanti akan terjadi peningkatan mobilitas saat libur panjang. Masyarakat akan pulang lebih duhulu sebelum lebaran," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular