
Bocoran Aturan Larangan Mudik: Bakal Ketat, Beda dengan 2020!

Saat ada larangan mudik, secara umum pergerakan kendaraan dan moda transportasi tidak diperbolehkan pada tanggal 7-16 Mei 2021 nanti. Tapi masih ada peluang orang yang dapat melakukan perjalanan baik aparatur sipil maupun masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.
"Boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus seperti ada orang tua sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas. Dan ada persyaratan ada surat tugas dan keterangan yang ditunjukkan," jelasĀ Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
Setelah aturan besarnya keluar, Direktorat Jenderal akan menerbitkan Surat Edaran terkait teknis kapasitas kendaraan, kendaraan umum yang beroperasi dari operator, juga terminal dan simpul transportasi yang boleh dibuka.
"Jadi Menhub sudah berikan arahan untuk Jakarta dari banyaknya terminal, mungkin arahannya kami buka hanya 2 terminal yang melayani perjalanan luar daerah," jelas Budi.
Sebelumnya, kebijakan mudik lebaran sudah final diputuskan pemerintah mulai pada 6 - 17 Mei 2021. Berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD maupun aparatur negara.
(hoi/hoi)