
Maaf! Larangan Mudik Sudah Final, Tak Bisa 'Digoyang' Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan larangan mudik sempat tarik ulur, tak hanya pada 2020 lalu tapi saat ini juga. Namun, pemerintah sudah bulat, akan tetap melarang mudik tahun ini.
Kemenhub segera mengeluarkan peraturan soal pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021. Hal ini untuk mendukung Dukung Larangan Mudik yang sudah ditegaskan pemerintah. Meski sebelumnya Kemenhub melalui Menhub Budi Karya sempat melontarkan pernyataan bahwa Kemenhub tak melarang mudik, tapi kini sudah final, mudik akhirnya tetap dilarang.
Rencananya peraturan baru ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Budi Karya Sumadi dikutip, Senin (5/4).
Soal larangan mudik ini sudah diputuskan dalam rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Ketentuan larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," Budi Karya.