
Nah Lho! Sudah 1 April, Pabrik Tagih Diskon Mobil 2.500 cc

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.500cc-2.500cc diberlakukan pada April 2021. Namun, hingga kini pemerintah belum menentukan mobil apa saja yang terkena 'diskon'. Hal ini menuai tanda tanya dari pabrikan atau agen pemegang merek (APM) mobil.
"Kami masih menunggu aturan resmi dan detailnya, termasuk apa saja yang akan kami dapatkan relaksasinya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/4/21).
Dari Honda, salah satu mobil yang disebut-sebut bakal mendapat relaksasi ini adalah Honda CR-V. Mobil ini memiliki beberapa jenis mobil dengan kapasitas mesin yang juga berbeda, mulai dari yang 1.500cc hingga 2.000cc.
Selain itu, demi memenuhi syarat, dari jenis produksinya sudah memenuhi syarat, yakni diproduksi di Indonesia atau Completely Knock Down (CKD).Namun, Billy belum bisa memastikan apakah mobil tersebut masuk ke dalam skema relaksasi ini sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah.
"Nanti di update lagi," sebutnya.
Keputusan Pemerintah dalam menentukan mobil mana saja yang mendapat diskon menjadi penantian bagi para APM, bahkan Kementerian Perindustrian sendiri masih menunggu keputusan dari instansi lain. Bola kini ada di tangan Kementerian Keuangan, jika Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka Kemenperin bisa menentukan jenis-jenis mobilnya.
Sayangnya, hingga kini pembahasan yang ada di Badan Kebijakan Fiskal tersebut belum membuahkan hasil konkret. Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu juga belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya hanya memastikan bakal memberlakukan ketentuan baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru sampai kapasitas mesin 2.500 cc berlaku April 2021 tanpa menyebut tanggal. Ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya, yang berlaku bagi kendaraan sampai 1.500 cc dengan kandungan lokal atau TKDN minimal 60%
"Kita lagi proses PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya dan mulai berlaku April. Nanti kalau sudah selesai PMK-nya kita umumkan," kata Sri Mulyani, Selasa (23/3/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segmen Mobil Bekas Tak Pusing dengan PPnBM 0%, Kok Bisa?