
Diskon Pajak Avanza-Fortuner, Harga Mobil Bekas Makin Anjlok?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah hampir satu bulan Pemerintah memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru di bawah 1.500cc.
Beberapa hari lagi, akan semakin menyasar lebih banyak jenis mobil, yakni dengan kapasitas mesinĀ 1.501cc hingga 2.500cc. Kebijakan ini berpotensi membawa dampak besar bagi industri mobil bekas.
CEO OLX Group Indonesia Johnny Widodo tidak bisa memungkiri bahwa akan ada ada penyesuaian pada pasar otomotif baik mobil baru maupun bekas. Namun, industri mobil bekas juga bakal tetap punya pasar tersendiri.
"Mobil bekas tetap memiliki daya tarik tersendiri bagi kolektor atau memiliki hobi mengoleksi jenis merek mobil tertentu, contohnya kolektor mobil klasik," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (29/3/21).
Selain itu, penurunan daya beli membuat kelompok masyarakat untuk mengurangi alokasi dana pembelian mobil atau menunda pembelian mobil baru. Johnny mengklaim adanya juga peralihan ke mobil bekas menjadi pilihan alternatif mereka.
"Keinginan memiliki mobil menjadi pertimbangan utama karena mobil merupakan salah satu moda transportasi yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan, sesuai untuk beraktivitas di tengah pandemi," sebutnya.
Ia mengaku paham dengan kebijakan pemerintah dalam relaksasi ini dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19. Namun, industri ini juga tidak tinggal diam untuk bisa tetap survive. Perlu membuat berbagai program agar komoditas mobil bekas tetap menarik.
"Kami bekerjasama dengan e-Commerce yang merupakan komitmen kami untuk membangun Indonesia, melalui ekosistem pasar mobil bekas yang terus diperkuat dengan solusi-solusi teknologi agar semakin berdaya lagi ke depannya," klaim Johnny.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Xpander Tumbangkan Avanza, Lebih Laris Manis!