
Digencet Diskon Avanza-Fortuner Baru, Mobil Bekas Memble?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga hari lagi atau mulai 1 April mendatang, pemerintah resmi memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini berlaku untuk kendaraan anyar, dari yang kapasitas mesin di bawah 1.500cc hingga 1.500cc sampai 2.500cc.
Alhasil, jika mulanya diskon pajak ini hanya menyasar mobil seperti Toyota Avanza, maka nanti harga Fortuner baru pun bakal miring. Kebijakan ini berpotensi membawa dampak bagi industri mobil bekas, salah satunya penurunan harga.
Namun CEO OLX Group Indonesia Johnny Widodo menilai masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan tersebut. Mengingat relaksasi PPnBM baru baru berjalan satu bulan sejak resmi dicanangkan pemerintah.
"Walaupun demikian kami tidak memungkiri bahwa kedepannya akan ada adjustment pada pasar otomotif baik mobil baru maupun bekas yang disebabkan oleh kebijakan ini. Tentunya, adjustment harga ini juga bergantung pada jenis dan tipe mobil," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (29/3/21).
Meski demikian, ia yakin pasar dari segmen ini bakal tetap hidup. Diskon PPnBM membuat harga mobil baru menyusut belasan hingga puluhan juta.
Sedangkan harga mobil bekas bisa di bawah itu. Namun, terkait kondisi mobil bekas ini konsumen harus pintar-pintar memilih.
"Terkait imbas terhadap mobil bekas, baik mobil bekas dan baru memiliki pangsa pasar tersendiri. Ada beberapa alasan pelanggan memilih mobil bekas, yang salah satunya adalah budget-wise, dimana mobil bekas cenderung memiliki harga lebih kompetitif," sebutnya.
Secara bersamaan, saat ini bisa menjadi momen bagi industri mobil bekas untuk mendapatkan harga mobil miring. Mobil ini bisa menjadi stok untuk dijual kembali setelah masa diskon mobil habis pada awal tahun mendatang.
"Selain itu, adanya stimulus seperti ini juga bisa berdampak pada kemungkinan konsumen untuk trade-in mobil lamanya - jadi kami tetap yakin akan ada positive impact juga," sebut Johnny.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%
