Pilih 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang', Nggak Takut Sanksi?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
31 March 2021 08:20
Cover topik/ Mudik_dalam
Foto: Cover topik/ Mudik_dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Perlawanan dari kebijakan pemerintah soal larangan pemerintah muncul di jagat maya. Ada aspirasi agar mudik tak dilarang, karena mereka berpendapat 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang'. 

Fenomena ini bentuk rasa 'sakit hati' sebagian masyarakat karena ada larangan mudik 2021.

Pemerhati Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan aspirasi semacam di media sosial di atas suatu keniscayaan bila kebijakan yang dilakukan pemerintah tak tepat. Ia termasuk yang mendorong agar tak ada larangan mudik, tapi pengaturan ketat soal mudik yang diatur oleh presiden langsung.

"Jangan larang, kata melarang itu menyakitkan, membuat masyarakat menantang. Frasa melarang diganti dengan mengatur," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/3).

Djoko mengatakan tujuan aturan yang ketat dan komprehensif termasuk sanksi-sanksinya diperlukan agar tumbuh kesadaran warga soal mengatasi pandemi saat musim mudik.

"Kita ajak masyarakat mikir, misalnya silakan mudik tapi wajib karantina, kalau positif tanggung biaya sendiri ya," kata Djoko.

Ia juga berharap agar segera ada aturan tertinggi mengatur soal pergerakan warga saat mudik. Ia berharap langsung dalam peraturan presiden (Perpres).

"Bikin aturan satu saja, masak orang ngapalin, kan banyak zona, satu untuk semua. Apaan itu surat edaran. Buat saja keppres ada sanksi, merujuk ke undang-udang," katanya

Pemerintah sedang menyiapkan soal ketentuan larangan mudik 2021. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain.

Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.

Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendarannya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular