Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Ini Alasannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 March 2021 06:44
Penumpang menaiki Kereta Api Taksaka jurusan Jogjakarta-Gambir di stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Selasa, (5/6). Memasuki minggu ketiga bulan Ramadan, sejumlah pemudik mulai memadati Stasiun Gambir, rata-rata pemudik mengaku memilih berangkat lebih awal guna menghindari terjadinya lonjakan penumpang arus mudik pada saat jelang mendekati Lebaran. (Penumpang menaiki Kereta Api Taksaka jurusan Jogjakarta-Gambir di stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Selasa, (5/6). Memasuki minggu ketiga bulan Ramadan, sejumlah pemudik mulai memadati Stasiun Gambir, rata-rata pemudik mengaku memilih berangkat lebih awal guna menghindari terjadinya lonjakan penumpang arus mudik pada saat jelang mendekati Lebaran.)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk melarang mudik tahun 2021 ini, tepatnya pada 6-17 Mei mendatang. Presiden Jokowi langsung memberi arahan ini pada 23 Maret lalu dengan pertimbangan penularan risiko Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pascalibur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, dikutip Minggu (28/3/2021).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag[Kementerian Agama], dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," lanjutnya.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat."

Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917. Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian.

"Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali," ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dilansir situs resmi KemenkoPMK.

Hal senada juga dikatakan Kepala BNPB Doni Monardo. Ia meyakinkan apabila seandainya pemerintah membiarkan kesempatan liburan atau memberikan izin mudik maka akan berdampak pada semakin meningkatnya angka kematian akibat Covid-19.

"Jadi keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apapun sebutannya itu harus kita perkuat dengan sistem manajemen dimulai dari sekarang," tegas Doni yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan bahwa setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat.

Disebutkan total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80% di antaranya tidak ke rumah sakit (RS). Sedangkan 20% ke RS, 5% masuk ruang ICU (Intensive Care Unit) dan sekitar 2% meninggal.

"Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali. Banyak teori mengenai ini tapi saya belum berani bilang yang pasti, tapi ini karena adanya varian terbaru yang dari London. Indonesia baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini kita belum tahu berapa persen, tapi baiknya kita antisipasi jangan sampai kejadian di kita (jumlah kasus naik lagi)," kata mantan Wamen BUMN ini.

Demi mengantisipasi angka Covid-19 yang kian besar, Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan itu berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik dari operator transportasi maupun calon penumpang. Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterimaCNBC Indonesia.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mudik Dilarang, Nasib Pengusaha Bus AKAP Makin Suram

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular