PNS Nekat Mudik Saat Lebaran Bakal Disikat!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 March 2021 15:50
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan ada sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bila ada yang nekat mudik.

Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono menjelaskan merujuk aturan sanksi larangan mudik PNS tahun lalu, kemungkinan sanksi yang akan diberikan tahun ini juga akan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Betul semua (aturan sanksi PNS) pasti akan merujuk pada PP 53/2010 untuk sanksinya," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan, hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.

Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kendati demikian, kata Paryono pihaknya belum mendapatkan secara resmi seperti apa arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Yang jelas sanksi bagi PNS yang nekat mudik akan diatur.

"Nanti mungkin (sanksi bagi PNS yang nekat mudik) akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut," jelas Paryono.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bye THR! Sektor Ini Berdarah-darah karena Mudik Dilarang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular