
Mudik Dilarang, Nasib Pengusaha Bus AKAP Makin Suram

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib pengusaha transportasi darat bakal makin suram karena larangan mudik yang diberlakukan pemerintah di lebaran tahun ini. Kebijakan itu disinyalir semakin memperburuk keadaan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, berkaca dari tahun lalu pengusaha transportasi darat sangat terdampak kebijakan larangan mudik lebaran. Beberapa insentif yang diusulkan juga belum ditanggapi serius oleh pemerintah.
"Tahun lalu, program Bantuan Langsun Tunai (BLT) yang diusul Organda (Organisasi Angkutan Darat) tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan itu juga tidak tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapat bantuan itu," jelas Djoko, dalam keterangan resmi, dikutip Senin, (29/3/2021).
Apalagi, tidak ada satupun instansi pemerintah yang memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar. Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.
Menurut Djoko bisnis PO Bus terpuruk dari tahun lalu. Pendapatan berkurang derastis karena ada larangan mudik. Sementara pemudik dengan pengendara sepeda motor masih dapat dilakukan karena banyak jalan alternatif sehingga sulit dipantau.
"Operasi di di lapangan harus diperbaiki, tahun lalu Polri hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas, sementara sepeda motor dapat melaju sampai tujuan," jelas Djoko.
Selain itu dia perkirakan angkutan umum plat hitam akan semakin marak. Juga kendaraan truk yang diakali sebagai alternatif pengangkutan orang.
Dari data Organda, saat ini sudah banyak bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menganggur. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan paling tidak 50% dari total di DKI Jakarta yang mencapai 20.000 unit sudah tidak beroperasi akibat pandemi Covid - 19.
"Walaupun tiap perusahaan berbeda, karena masih ada trayek-trayek bus AKAP yang masih digunakan masyarakat," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis lalu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Hanya PNS, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik!