
Pengumuman! 'Mudik' Lebaran Boleh di Daerah Ini 6-17 Mei
Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
11 April 2021 07:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.
Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.
"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4/2021).
Halaman 2>>>
Next Page
Daftar Daerah Bisa Mudik
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular