Pengumuman! 'Mudik' Lebaran Boleh di Daerah Ini 6-17 Mei

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
11 April 2021 07:32
Warga melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4/2021).

Halaman 2>>>

Lalu apa sajakah itu?

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

1. Medan
2. Binjai
3. Deli Serdang

4. Karo
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
6. Bandung Raya

7. Semarang
8. Kendal
9. Demak
10. Ungaran
11. Purwodadi
12. Jogja Raya
13. Solo Raya
14. Gresik
15. Bangkalan
16. Mojokerto
17. Surabaya
18. Sidoarjo
19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
20. Makassar
21. Sungguminasa
22. Takalar
23. Maros.

Pengecualian untuk Kereta Api:

1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular