Potongan Gaji dari Tapera Hingga Zakat, Maaf ya PNS & BUMN!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 March 2021 13:30
INFOGRAFIS, Kok Gaji Saya Kurang, Ini Hitungannya
Foto: Infografis/Kok Gaji Saya Kurang, Ini Hitungannya/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja di Indonesia harus berlapang dada, menerima kenyataan kalau semakin banyak potongan atas gaji yang diterima. Terbaru tengah direncanakan potongan zakat sebesar 2,5% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga swasta.

Berdasarkan informasi yang dirangkum CNBC Indonesia, Kamis (25/3/2021) sebelum zakat ada beberapa potongan yang sudah berjalan.

Di antaranya adalah PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

Seluruh warga yang memiliki penghasilan wajib dikenakan potongan PPh. Bagi PNS, TNI dan Polri diberikan perlakuan yang berbeda, yaitu pajaknya ditanggung oleh negara. Sehingga tidak mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Sementara di luar itu ada bagian yang harus ditanggung pekerja. Kewenangan diberikan kepada pemberi kerja untuk memotong penghasilan atas dasar tarif yang berlaku sesuai dengan lapisannya.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

HALAMAN SELANJUTNYA >> BPJS KESEHATAN

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

HALAMAN SELANJUTNYA >> BPJS KESEHATAN

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Iuran JHT yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 2% dari upah per bulan sisanya 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Selanjutnya terdapat Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran JP yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 1% dari upah per bulan sisanya 2% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Dengan batas pengali iuran maksimal sebesar Rp 8.512.400. Batas paling tinggi ini akan disesuaikan setiap tahunnya dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

HALAMAN SELANJUTNYA >> TAPERA

Gaji semua pekerja bakal dipotong untuk membayar iuran BP Tapera. Besaran potongan 3% dari gaji per bulan, mencakup 2,5% jadi beban pekerja dan 0,5% dari pengusaha atau pemberi kerja.

Kewajiban menjadi peserta BP Tapera nantinya tidak hanya berlaku bagi PNS atau ASN. Namun juga untuk TNI, Polri, BUMN, BUMD hingga pegawai swasta.

Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

HALAMAN SELANJUTNYA >> ZAKAT

Aturan pemotongan zakat sebesar 2,5% sedang digodok oleh pemerintah. Ini nantinya akan berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Mekanisme pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5%.

Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan. Zakat final 2,5% ini juga tidak berlaku bagi PNS non muslim.

Idenya untuk pemotongan zakat final 2,5% setiap bulan tersebut sebenarnya bukan hanya untuk PNS saja, tapi juga untuk pegawai BUMN, dan swasta dengan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji setiap bulannya. PNS sebagai abdi negara, pemotongan zakat ini, akan bersifat wajib.

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular