Potongan Gaji dari Tapera Hingga Zakat, Maaf ya PNS & BUMN!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 March 2021 13:30
Dok: BP Jamsostek
Foto: Dok: BP Jamsostek

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Iuran JHT yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 2% dari upah per bulan sisanya 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Selanjutnya terdapat Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran JP yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 1% dari upah per bulan sisanya 2% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Dengan batas pengali iuran maksimal sebesar Rp 8.512.400. Batas paling tinggi ini akan disesuaikan setiap tahunnya dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

HALAMAN SELANJUTNYA >> TAPERA

(mij/mij)
Next Page
Tapera
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular