Potongan Gaji dari Tapera Hingga Zakat, Maaf ya PNS & BUMN!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 March 2021 13:30

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
HALAMAN SELANJUTNYA >> BPJS KESEHATAN
(mij/mij)Next Page
BPJS Ketenagakerjaan
Pages
Most Popular