Potongan Gaji dari Tapera Hingga Zakat, Maaf ya PNS & BUMN!

Aturan pemotongan zakat sebesar 2,5% sedang digodok oleh pemerintah. Ini nantinya akan berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Mekanisme pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5%.
Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan. Zakat final 2,5% ini juga tidak berlaku bagi PNS non muslim.
Idenya untuk pemotongan zakat final 2,5% setiap bulan tersebut sebenarnya bukan hanya untuk PNS saja, tapi juga untuk pegawai BUMN, dan swasta dengan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji setiap bulannya. PNS sebagai abdi negara, pemotongan zakat ini, akan bersifat wajib.
[Gambas:Video CNBC]