Video: Buruh Teriak! Tapera Bikin Beban & Potongan Gaji Makin Besar

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 May 2024 11:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 sebagai pengganti PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP Ini mewajibkan Pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahu 2027 dengan Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja.

Ekonom UI, Ninasapti Triaswati mengatakan aturan Tapera akan mengenai 40% pekerja formal menurut data BPS dan mengenai perusahaan menengah atas atau perusahaan yang memiliki pencatatan upah yang baik.

Saat ini beban potongan pekerja swasta sudah mencapai 18,4%-19,7% sehingga jika Tapera diwajibkan 3% maka beban pekerja bertambah menjadi 22,74%. Selain itu Nina juga menyoroti skema pemotongan upah Tapera, dimana untuk PNS Tapera dipotong dari Gaji Pokok sementara bagi karyawan swasta maka yang terkena gaji keseluruhan.

Seperti apa dampak aturan Tapera ke pekerja hingga daya beli? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ekonom Universitas Indonesia, Ninasapti Triaswati dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Rabu, 29/05/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...