
Video: Buruh Sebut Tapera Bentuk 'Perampasan' Upah Yang Dilegalkan
Jakarta, CNBC Indonesia- Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan para ASN, TNI/Polri, Pekerja Swasta hingga Pekerja Mandiri untuk menjadi peserta dan membayar iuran sebesar 3% per bulan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan rencana pemerintah memotong penghasilan untuk Tapera sebesar 3% tidak bisa diterima. Saat ini tidak ada dasar hukum dari posisi driver ojol sehingga tidak layak pendapatan dipotong Tapera.
Senada dengan driverl ojol, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman memastikan penolakan buruh terhadap Tapera dan menganggap Tapera sebagai skema perampasan upah yang dilegalkan. GSBI menyebutkan kewajiban untuk menyediakan hunian layak adalah pemerintah tetapa kenapa pembiayaanya dibebankan ke masyarakat.
Seperti apa buruh dan ojol menanggapi aturan Tapera? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono dan Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), RudiHB Daman dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 03/06/2024)
-
1.
-
2.
-
3.