Video

Gaji Dipotong Tapera, Tapi Tak Semua Pekerja Bisa Nikmati Programnya!

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 May 2024 10:40

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan melalui PP No. 21 tahun 2024 sebagai pengganti PP No.25 Tahun 2020 mewajibkan Pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahu 2027 dengan Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja.

Ekonom UI, Ninasapti Triaswati mengatakan aturan Tapera akan menambah beban pada gaji pekerja utamanya pekerja swasta. Saat ini beban potongan pekerja swasta sudah mencapai 18,4%-19,7% sehingga jika Tapera diwajibkan 3% maka beban pekerja bertambah menjadi 22,74%.

Selain itu Nina juga menyoroti skema pemotongan upah tapera, dimana untuk PNS tapera dipotong dari Gaji Pokok sementara bagi karyawan swasta maka yang terkena gaji keseluruhan. Di sisi lain, pemanfaatan Tapera yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah membuat tidak semua kelas pekerja bisa memanfaatkan Tapera.

Lalu Seperti apa dampak aturan Tapera ke pekerja hingga daya beli? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ekonom Universitas Indonesia, Ninasapti Triaswati dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Rabu, 29/05/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...