Video
Gaji Dipotong Demi Tapera
04 June 2020 07:25
Jakarta, CNBC Indonesia- Gaji karyawan baik pegawai negeri maupun pegawai swasta dipastikan akan kembali dipotong. Kali ini diperuntukan bagi iuran untuk membiayai rumah subsidi. Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang berlaku mulai 20 Mei 2020. Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah aparatur sipil negara, prajurit dan siswa TNI, kepolisian, pejabat negara, karyawan BUMN dan BUMD serta pekerja swasta. Besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah.
Selengkapnya Bramudya Prabowo akan menjelaskan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 03/06/2020) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini